Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Balon Tepuk OJK ini dipesan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 300 pcs.
Untuk melihat produk Balon Tepuk lainnya, silahkan klik : Balon Tepuk
Untuk pemesanan hubungi :
TEGUH
Hp / WA : 081807118719
Bb : 5e4404e0
SUGIARTO
Hp / WA : 0818-40-7788
Hp / WA : 0812-178-7788
Hp. : 0856-726-4444